Jakarta, SERU.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman dalam kasus megakorupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Tiga nama besar dalam pusaran kasus ini, Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Helena Lim, mendapat vonis jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harvey Moeis dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dihukum 20 tahun penjara serta Helena Lim 10 tahun penjara.
Dalam sidang banding, Kamis (13/2/2025), Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Tak hanya itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar. Bila tak mampu melunasi, ia terancam tambahan hukuman 10 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat, terutama di saat kondisi ekonomi sulit. Tindak pidana korupsi ini juga menghambat upaya pemerintah memberantas korupsi,” seru Hakim Teguh dalam persidangan.
Vonis ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Peningkatan hukuman di tingkat banding ini menjawab kritik publik yang menilai vonis awal terlalu ringan untuk kasus dengan kerugian negara fantastis.
Hukuman berat juga disampaikan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro memvonis Mochtar Riza dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mochtar Riza juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 493 miliar. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman tambahan 6 tahun penjara.
Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan hukuman di pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Mochtar Riza
Tak hanya Harvey dan Mochtar, pengusaha money changer yang dijuluki Crazy Rich PIK, Helena Lim, juga mendapat hukuman lebih berat di tingkat banding. Hakim Budi Susilo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp900 juta. Jika gagal membayar denda, Helena harus menjalani tambahan 6 bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih keras dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya hanya menghukum Helena 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. (aan/mzm)