Jakarta, SERU.co.id – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung Kuntadi mengatakan, penahanan dilakukan usai Harvey ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik telah memandang cukup alat bukti. Sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” seru Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Kejagung telah menetapkan, total 15 orang sebagai tersangka. Saat ini, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 tersebut.
Baca juga: Kiky Saputri Alami Keguguran Akibat Kista
“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” terangnya.
Korps Adhiyaksa menduga, terdapat kerjasama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara legal. Dari hasil pengelolaan tersebut, pihak swasta menjual kembali kepada PT Timah Tbk. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi tersebut. Sebagai tersangka ke-15, Helena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Korupsi Dana APD, Kadinkes Sumut Terancam Hukuman Mati
Adapun, 14 tersangka lainnya dalam kasus tersebut:
1. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
4. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. RI selaku Direktur Utama PT SBS
7. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
10. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
11. RL, General Manager PT TIN
12. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
13. SP selaku Direktur Utama PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
(hms/rhd)