Korupsi Dana APD, Kadinkes Sumut Terancam Hukuman Mati

Kadinkes Sumut, Alwi Mujahid saat ditangkap. (ist) - Korupsi Dana APD, Kadinkes Sumut Terancam Hukuman Mati
Kadinkes Sumut, Alwi Mujahid saat ditangkap. (ist)

Medan, SERU.co.id – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadinkes Sumut), Alwi Mujahid menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dan mark up pengadaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid 19. Ia diduga melakukan korupsi berupa Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp24 Miliar.

Alwi kini ditahan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dan terancam hukuman mati.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto mengatakan, Alwi terancam dijatuhi hukuman mati karena melakukan tindakan korupsi di tengah bencana pandemi.

Bacaan Lainnya

”Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” seru Idianto.

Baca juga: Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa Tinjau Pabrik Garmen Di Kota Probolinggo Yang Bikin APD Untuk Tenaga Medik Covid-19

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Alwi diduga tidak menyusun RAB sesuai dengan aturan dan melakukan pemahalan harga.

“Penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka Alwi Mujahid diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan,” terang Idianto.

Dalam pelaksanaannya, diduga diberikan kepada pihak swasta bernama Roby Mesa Nura yang juga sudah menjadi tersangka. Roby kemudian membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” jelas Idianto.

Baca juga: Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Pakel Diduga Kurangi Spesifikasi dalam RAB

Adapun jenis pengadaan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar sebesar Rp24.007.295.676,80.

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” terangnya.

Terakhir, tim penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke pihak-pihak lainnya.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini, agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” pungkasnya. (hms/hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait