Tiga Bulan Ditahan dan Diperiksa Kejagung, Harvey Moeis Mulai Ceria

Tiga Bulan Ditahan dan Diperiksa Kejagung, Harvey Moeis Mulai Ceria
Rumah tangga Harvey-Sandra masih tetap harmonis meskipun diterpa kasus korupsi. (foto; ist)

Jakarta, SERU.co.id – Harvey Moeis, tersangka korupsi Rp271 triliun diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (2/7/2024). Setelah ditahan tiga bulan, suami Sandra Dewi itu mulai ceria dan rumah tangganya tetap harmonis. Ia juga tidak terbukti memiliki jet pribadi sebagaimana dituduhkan.

Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan, kondisi rumah tangga Harvey dan Sandra Dewi tetap harmonis.

Bacaan Lainnya

“Kesehatan keduanya juga cukup baik dan ceria lagi meskipun diterpa masalah hukum. Namun pernikahannya sangat baik, tidak ada masalah,” seru Harris.

Lebih lanjut, Harris mengungkapkan, Harvey tidak memiliki jet pribadi. Harvey hanya pernah menyewa jet untuk memudahkan mobilitasnya.

“Kami sudah punya data segala macam yang akan kami bawa ke persidangan. Kita lihat nanti,” ungkapnya.

Diketahui, Selasa (2/7/2024), Harvey Moies sudah diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Berkas perkara tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Kejagung sudah mengungkap status kepemilikan pesawat jet pribadi yang disebut milik Harvey Moeis. Hasilnya, jet pribadi tersebut bukan milik Harvey, tetapi milik perusahaan lain.

“Jajaran Jampidsus sudah melakukan penelusuran aset, jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor registrasi T7_IDR itu tercatat terdaftar di San Marino. Pesawat jet tersebut tercatat milik Regal Meters Limited Ltd,” bebernya.

Baca juga: Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah

Harvey juga tidak pernah melakukan penyewaan terhadap pesawat Jet Bombardir tersebut. Hanya saja, Harvey tercatat 32 kali menaiki pesawat tersebut sebagai penumpang.

Harvey Moeis kini telah ditahan selama 3 bulan di Rumah Tahanan Negara di Salemba, Jakarta Selatan. Ia ditahan atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Negara diperkirakan rugi hingga Rp271 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, Harvey diduga berperan dalam melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

“Harvey menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk pada 2018 hingga 2019. Mereka bertemu beberapa kali dan menyepakati kerja sama untuk sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Tidak hanya itu, Harvey juga melobi dan mengondisikan beberapa perusahaan lain agar satu suara menjalankan operasi ini,” terangnya.

Harvey kemudian meminta para pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari operasi ini. Keuntungan tersebut diberikan kepada Harvey lewat PT QSE dengan dalih CSR. (aan/ono)

 

disclaimer

Pos terkait