Dukung Program Asta Cita Presiden, Polda Jatim Bongkar TPPO Amankan 41 Tersangka

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polda Jatim Bongkar TPPO Amankan 41 Tersangka
Kombes Pol Farman bersama Kombes Pol Dirmanto saat konfrensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Sebagai upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Polda Jawa Timur mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Jawa Timur. Hasilnya, 41 tersangka diamankan.

“Kegiatan ini mulai 29 Oktober sampai 22 November 2024, yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Jatim dan Polres Jajaran,” kata Kombes Pol Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, Jumat (22/11/2024).

Bacaan Lainnya

Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan kasus TPPO sebanyak 28 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang, 26 laki-laki dan 15 orang perempuan.

“Dari 28 kasus, 21 kasus murni dengan TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Artinya ini berkaitan langsung dengan pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri,” terang Farman.

Ditambahkannya, tujuh perkara terkait dengan TPPO yang lebih banyak terkait dengan pekerja seks komersial baik di bawah umur maupun sudah cukup umur.

“Untuk kasus TPPO yang kami temukan ada di wilayah Blitar dan Kediri. Modusnya, seolah-olah badan latihan kerja tapi mengirimkan pekerja migran ke luar negeri,” jelas dia.

Baca juga: Polisi Beber Kronologis dan Motif Peristiwa di Sampang Hingga Sebabkan 1 Orang Meninggal Dunia

“Modus lain juga secara perseorangan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri,” lanjutnya.

Sedangkan untuk TPPO penjualan orang lebih banyak yang melibatkan mucikari yang menjual melalui media sosial.

“Mereka dijual di medsos dengan harga yang disepakati,” urainya.

Dari pengungkapan ini Ditreskrimum juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor, uang tunai, paspor. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait