Wali Kota Blitar Diduga Nipu Rp 600 Juta

P : Joko Trisno M, SH, kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar menunjukan surat pelaporan. Kabag Hukum Setda Pemerintah Kota Blitar, Ahmad Tobroni

Dilaporkan Mantan Wali Kota Blitar Ke Polisi

Blitar, SERU.co.id – Mantan Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar melalui pengacaranya, Joko Trisno M, SH melaporkan Wali Kota Blitar Santoso dan M. Mukhroji ke Polres Blitar Kota. Keduanya dilaporkan atas keterlibatan dugaan kasus penipuan senilai Rp 600 juta terkait peningkatan status salah satu perguruan tinggi di Kota Blitar, dari Akademi menjadi Universitas.

Bacaan Lainnya

Joko Trisno mengatakan, laporan ini dilakukan setelah kliennya (Samanhudi Anwar) yang juga mantan Wali Kota Blitar mengadu karena merasa tertipu dalam proses pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar. Saat itu Samanhudi ingin meningkatkan status Putra Sang Fajar dari akademi menjadi universitas, untuk mendukung program pendidikan S1 (Sarjana) gratis di Kota Blitar.

“Dalam proses pengurusan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar tersebut, diduga ada keterlibatan Santoso dalam kasus dugaan penipuan ini,” kata Joko Trisno, Senin (27/7/2020).

Lebih lanjut Joko Trisno menyampaikan, saat itu setelah beberapa bulan terpilih menjadi Wali Kota Blitar periode ke dua pada pertengahan 2016 lalu. Kliennya didatangi Santoso yang saat itu menjabat Wakil Wali Kota Blitar, mengaku jika dirinya  mengenalkan seseorang bernama M Mukhroji. Dimana pada saat itu berprofesi sebagai dosen di salah satu Universitas di Blitar.

“Menurut klien saya, Santoso mengatakan Mukhroji bisa menguruskan perubahan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar, karena memiliki kenalan di Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta,” jelas Joko Trisno.

Joko menambahkan, informasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya biaya untuk mengurus perubahan tersebut yaitu sebesar Rp 800 juta, dengan perjanjian akan dikembalikan jika tidak berhasil.

“Karena yakin dengan omongan Santoso, akhirnya disepakati biaya Rp 800 juta tersebut. Kemudian dengan uang pribadinya, klien saya memberikan uang tunai Rp 600 juta . Dan atas permintaan Santoso ditransfer ke rekening atas nama Mukhroji, kemudian sisanya akan dilunasi jika proses selesai atau SK perubahan sudah diterima,” papar Joko Trisno.

Joko Trisno menandaskan, hingga saat ini proses perubahan Akademi Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putra Sang Fajar tidak ada realisasinya. Padahal uang sudah ditransfer. Bahkan Joko menyebut, beberapa kali pihaknya menanyakan terkait hal tersebut, namun tidak ada tanggapan.

“Akibatnya klien saya mengalami kerugian materiil sebesar Rp 600 juta. Serta kerugian imateriil, karena rasa malu klien saya tidak bisa mewujudkan program pendidikan S1 gratis bagi warga Kota Blitar,” tandasnya.

Joko mengaku, setelah menerima kuasa dari Samanhudi, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Mulai musyawarah tidak direspon, kemudian somasi pertama pada Mei 2020, somasi kedua Juni 2020 juga tidak dijawab. Hingga kasus ini dilaporkan melalui pengaduan ke Polres Blitar Kota, pada 14 Juli 2020, kemudian diberikan tanda terima tertanggal 23 Juli 2020 lalu.

“Ini murni masalah pribadi dan selama ini klien saya sudah berulang kali menanyakan dan menagih. Tapi tidak ada respon, termasuk dengan adanya 2 somasi yang saya sampaikan juga tidak dijawab. Jadi silahkan dinilai seperti apa, karena soal hukum dan politik itu jelas beda,” ujar Joko.

Ditegaskannya, apa yang dilakukannya adalah sebuah upaya hukum untuk meminta kembali hak seseorang yang telah diambil tanpa pertanggunjawaban. “Jadi tolong dibedakan proses hukum dan proses politik, jangan dicampuradukkan,” pungkasnya.

Sementara Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela saat dikonfirmasi membenarkan atas surat pengaduan dugaan penipuan yang diadukan Santoso dan Mukhroji tersebut.

“Iya benar ada surat pengaduan, terkait dugaan penipuan itu. Kini pengaduan ini sedang ditindaklanjuti. Dicek apakah ada bukti-buktinya, apakah benar ada tindak pidana,” kata AKBP Leonar M Sinambela.

Terpisah Santoso ketika dikonfirmasi terkait adanya pengaduan polisi ini menjawab melalui pesan whatsapp, jika semua itu tidak benar. “Percayalah yang dituduhkan itu bohong. Serupiahpun saya tidak menerima uang itu. Itu hanya manuver politik untuk mencemarkan nama baik saya. Saya akan tuntut balik atas pencemaran nama saya tersebut,” tulis Santoso melalui pesan whatsapp.

Kabag Hukum Setda Pemerintah Kota Blitar, Ahmad Tobroni mengatakan, adanya laporan pengaduan dugaan penipuan oleh Walikota Blitar, Santoso senilai Rp 600 juta tersebut, pihak Pemkot Blitar belum menyiapkan tim kuasa hukum. Karena masih menunggu hasil kajian oleh polisi atas pengaduan tersebut.

“Atas laporan pengaduan tersebut, kita menunggu proses kajian oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Tobroni, Selasa (28/7/2020).

Sesuai prosedurnya, lanjut Tabroni, memang pengaduan tersebut harus dikaji apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hukum apa tidak. “Kalau memang memenuhi syarat dilanjutkan ke proses hukum, maka Pemkot akan mengambil langkah selanjutnya. Nanti akan dibentuk tim kuasa hukum, untuk mendampingi pak Walikota dalam proses hukum. Namun tetap menunggu perintah Pak Walikota juga, untuk membentuk tim kuasa hukum tersebut,” pungkasnya. (fjr/jun)

disclaimer

Pos terkait