Polda Metro Jaya Periksa Deputi KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK

Polda Metro Jaya Periksa Deputi KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK
Pahala Nainggolan usai dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (foto:ist)

Jakarta, SERU.co.id – Buntut dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya periksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pemeriksaan ini berfokus pada klarifikasi seputar pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Hal tersebut diduga melanggar aturan pertemuan pimpinan KPK dengan pihak terkait kasus korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Pahala Nainggolan dimulai pukul 10.00-16.53 WIB.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 30 pertanyaan diajukan kepada Pahala. Pertanyaannya terkait klarifikasi pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto,” seru Ade, Selasa (29/10/2024).

Kasus ini mencuat usai Alexander Marwata melaporkan pertemuannya dengan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023 secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK, dengan sepengetahuan pimpinan dan Deputi Pencegahan. Alex juga mengklaim pertemuan itu bertujuan menerima informasi terkait dugaan korupsi di instansi Bea Cukai.

“Orang humas dan deputi pencegahan tahu soal pertemuan itu,” ujar Alex usai diperiksa polisi, Selasa (15/10/2024).

Namun, polisi mendalami dugaan pelanggaran aturan yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak terkait kasus korupsi. Aduan masyarakat yang masuk pada 23 Maret 2024 menuding pertemuan Alex dengan Eko menyalahi aturan etika lembaga antirasuah.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pertemuan Alex dan Eko terjadi sebelum penyelidikan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Eko. Pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka dan didampingi dua staf KPK.

“Eko kala itu ingin melaporkan dugaan korupsi di instansinya kepada KPK. Informasi yang diterima Alex kemudian diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM),” jelas Tessa.

Kasus Eko Darmanto telah diputus pengadilan, dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta pada 27 Agustus 2024 atas gratifikasi dan pencucian uang.

“Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 29 orang terkait kasus ini. Kami masih mengumpulkan keterangan untuk memperjelas ada atau tidaknya pelanggaran dalam pertemuan tersebut,” tutup Ade. (aan/ono)

disclaimer

Pos terkait