Polda Jatim Grebek Panti Pijat Plus Plus di Malang

Polda Jatim Grebek Panti Pijat Plus Plus di Malang
Wadir Krimum (kiri) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (tengah) dan Kasubdit Renakta Ali Purnomo (kanan). (foto;iki)

Surabaya, SERU.co.id – Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, atas peristiwa ini polisi mengamankan empat orang tersangka yakni  K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Keempat tersangka mempunyai peran masing masing, tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu,” kata AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus.

“Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu,” tambahnya.

Modusnya, tersangka selaku pengelola usaha panti pijat menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

Kronologisnya, pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024. Serangkaian penyelidikan dilakukan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tempat panti pijat di Kota Malang, yang menyediakan layanan pijat plus.

“Dari informasi itu tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus. Sehingga dilakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” lanjutnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait