Malang, SERU.co.id – KPU Kabupaten Malang menggelar rapat pleno menetapkan sebanyak 2.060.576 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024 mendatang,
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang, Nur Hasin menjelaskan, untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 9.489 jiwa, pemilih laki-laki 5.341 jiwa, 4.148 jiwa pemilih pemula. Pemilih laki-laki baru mencapai 2.078 jiwa dan 2.001 pemilih pemula perempuan.
“Ada saran perbaikan dari Bawaslu. Memang masyarakat belum terdaftar di DPS 100 sekian itu. Kemudian dieksekusi oleh jajaran kami, masih kurang 27. Sehingga 27 orang belum masuk ke sidalih. Sehingga membutuhkan waktu untuk sidalih,” seru Nur Hasin, Jumat (20/9/2024) malam usai rapat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Baca juga: KPU Kabupaten Malang Butuhkan 28.294 Anggota KPPS
Nur Hasin menuturkan, beberapa faktor perubahan tersebut meliputi beberapa faktor. Seperti meninggal dunia, pindah domisili, NIK ganda antara kota atau kabupaten lain.
“Dilihat yang terupdate administrasi kependudukannya. Kalau yang di kami yang terupdate, harus dihapus yang dari kabupaten/kota lain. Kalau di kami yang tidak terupdate, maka yang di sini yang di TMS,” ungkapnya.
Perubahan DPT tersebut juga dipengaruhi dari total pemilih pemula, seperti contohnya para warga yang baru menginjak umur 17 saat pemilihan, kemudian TNI dan Polri yang sudah purna.
“Orang berumur 17 tahun yang belum masuk dicoklit, pegawai TNI/POLRI, yang saat coklit belum pensiun, sekarang sudah pensiun. Kan ada jarak waktu beberapa bulan,” tuturnya. (wul/ono)