Hasil Rekapitulasi, KPU Kabupaten Malang Tetapkan SaLaf sebagai Pemenang Pilbup 2024

Proses rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Malang. (ist) - Hasil Rekapitulasi, KPU Kabupaten Malang Tetapkan SaLaf sebagai Pemenang Pilbup 2024
Proses rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dari hasil rekapitulasi suara sah yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, untuk Pemilu serentak 2024, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang petahana, HM Sanusi – Lathifah Shohib (SaLaf) menang dengan perolehan 782.356 suara sah.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, rapat pleno rekapitulasi tersebut rampung, Rabu (4/12/2024) pukul 20.00-an. Dari hasil perhitungan 4.042 TPS yang tersebar di 33 kecamatan, di Kabupaten Malang. Dengan ini KPU Kabupaten Malang tetapkan Paslon SaLaf sebagai Bupati dan wakil Bupati Malang terpilih.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melakukan penetapan hasil pemilihan perolehan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2024. Ditetapkan di ruang rapat paripurna di jam 20.05 WIB, dengan perolehan pasangan calon nomor urut satu sebanyak 782.356 pemilih suara sah pasangan nomor urut dua 399.144 pemilih suara sah,” seru Dika, saat dikonfirmasi.

Dika mengatakan, setelah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan pemenang ini pihaknya akan melakukan pengiriman hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 kepada KPU Provinsi..

“Akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi gubernur dan wakil gubernur,” bebernya.

Dikatakan Dika, surat-surat suara yang dinyatakan tidak sah adalah surat suara yang tidak memenuhi dengan kriteria ketentuan, seperti kedua kolom Paslon dicoblos, sengaja dirusak, bahkan tidak dicoblos sama sekali. Dirinya mengaku, untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya telah melakukan beberapa upaya, salah satunya dengan melakukan sosialisasi.

“Ya kita menyampaikan sosialisasi sesuai ketentuan. Maksudnya menang dalam satu kolom bisa dicoblos. Nomor urut, nama, gambar Paslon, selama dalam satu kolom yang tidak keluar ke kolom paslon yang lain,” jelas Dika.

Saat disinggung terkait kapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih 2025-2029, Dika mengaku hingga kini pihaknya masih belum mengetahuinya secara pasti. Namun untuk informasi sementara mereka akan dilantik, pada Februari 2025 mendatang.

“Pelantikan untuk bupati dan wakil bupati terpilih itu nanti akan diagendakan dilantik oleh Gubernur Provinsi Jatim. Kita menunggu jadwal, kemungkinan tahun 2025. Bulan Februari kalau gak salah tanggalnya kami menunggu update,” tuturnya. (wul/mzm)

Pos terkait