KPU Kabupaten Malang Butuhkan 28.294 Anggota KPPS

KPU Kabupaten Malang Butuhkan 28.294 Anggota KPPS
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya.(foto: wul)

Malang, SERU.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang bakal merekrut 28.294 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) , dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), 27 November 2024 mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, ribuan anggota KPPS tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan yang tersebar di 390 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Malang.

“Untuk pilkada, terdapat 4.042 unit TPS. Masing-masing TPS butuh tujuh orang. Jadi, jika ditotal, kami butuh 28.294 orang KPPS,” seru lelaki yang kerao disapa Dika itu.

Dika menyebut, pendaftaran yang dibuka sejak, 17 September 2024 itu jumlahnya jauh sedikit dibandingkan pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin. Hal tersebut ditengarahi karena mengikuti jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Perlu Diperbaiki, KPU Kabupaten Malang Kembalikan Berkas Pendaftaran SaLaf

Tak hanya jumlahnya saja, nilai honor yang diterima KPPS ini juga berbeda. Diketahui sebelumnya pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu ketua KPPS menerima honor sebesar Rp1,3 juta sedangkan anggotanya menerima Rp1,1 juta perbulannya. Hal tersebut telah tertuang dalam KPU RI pada 7 September 2022.

“Sedangkan, pada pilkada 2024, ketua KPPS menerima Rp900 ribu per bulan dan anggota KPPS Rp850 ribu per bulan,” imbuh Dika.

Dika menerangkan, persyaratan pendaftar para KPPS masih sama dengan sebelumnya. Seperti calon anggota harus berusia antara 17-55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, sehat jasmani dan rohani. Kemudian tidak memiliki penyakit penyerta, tidak menjadi anggota partai politik, tidak pernah dipidana dengan putusan lebih dari lima tahun dan lain sebagainya.

Kemudian untuk persyaratan dokumen yang dibutuhkan, seperti fotocopy KTP, surat keterangan sehat secara rohani dan jasmani jadi puskesmas atau rumah sakit, ijazah SMA. Dikatakan Dika, setelah rampungnya pembentukan anggota KPPS, pihaknya kemudian melaksanakan membentuk petugas ketertiban TPS.

“Setiap TPS ada dua petugas ketertiban. Jika ditotal, ada 8.084 orang. Dengan honorarium Rp650 ribu per orang per bulan,” tutup Dika. (wul/ono)

Pos terkait