Kejari Tanjung Perak Menetapkan Tersangka dan Menahan Dirut PT Wahyu Tirta Manik

Kejari Tanjung Perak Menetapkan Tersangka dan Menahan Dirut PT Wahyu Tirta Manik
Tersangka HT di Kejari Tanjung Perak Surabaya. (foto:ist)

Surabaya, SERU.co.id – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menetapkan tersangka dan menahan HT (67) selaku Direktur PT Wahyu Tirta Manik atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim Kantor Pusat.

“Penerapan tersangka dan penahanan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024, pada Rabu 18 September 2024,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I made iswara, Kamis (19/9/2024).

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Penetapan tersangka dan penahanan  ini setelah dilakukan rangkaian proses penyidikan. Serta berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” lanjut dia.

Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 07 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP serta pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi, Tersangka mangkir (tidak hadir) selama 3 (tiga) kali pemanggilan,” terang dia.

Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp34 Miliar.

Tersangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019, yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (iki/ono)

Pos terkait