Pemkot Surabaya Perkuat Upaya Pencegahan Gratifikasi Lewat Perwali Baru

Cegah KLB Campak, Pemkot Surabaya Fokus Kejar Imunisasi Anak dan Lakukan Pencegahan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (ist)

Surabaya, SERU.co.id –  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Komitmen ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa aturan ini menjadi acuan bagi seluruh aparatur pemerintah untuk tidak hanya menolak, tetapi juga melaporkan setiap bentuk gratifikasi. “Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Wali Kota Eri, Selasa (2/9/2025).

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk nyata sosialisasi, Pemkot Surabaya telah memasang berbagai media informasi seperti banner, poster, dan flyer di sejumlah fasilitas publik. Media sosialisasi ini dipasang di kantor kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan — baik berupa uang, barang, maupun fasilitas — merupakan bentuk gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, kecuali yang sudah ditetapkan resmi. Masyarakat juga tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai. Melalui pemasangan banner, flyer, dan poster, pesan ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal resmi, seperti situs online atau langsung ke Inspektorat Kota Surabaya.

“Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan integritas di lingkungan Pemkot Surabaya semakin kuat, dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah yang bersih dan akuntabel dapat meningkat,” ujar dia.

Di sisi lain, Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah dalam upaya pencegahan korupsi, termasuk melalui mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi.

“Kami sudah melakukan pencegahan gratifikasi melalui berbagai cara, misalnya dengan membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024 lalu. Tujuan PAKSI adalah menggelorakan semangat anti korupsi di birokrasi dan masyarakat melalui edukasi yang sistematis,” jelas Ikhsan.

Ia menambahkan bahwa kegiatan edukatif tersebut turut melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, sebagai bentuk kolaborasi nyata dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi.

Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat juga memfasilitasi proses pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit, yang dilaporkan secara berkala setiap bulan oleh UPG pembantu di masing-masing OPD.

“Harapan kami, upaya-upaya ini bisa didukung oleh seluruh pegawai dan masyarakat Surabaya agar kita bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya. (fai/ono)

Pos terkait