Kota Batu, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu melaksanakan penegakan aturan. Sasarannya adalah pedagang yang berjualan di tempat yang tidak seharusnya.
Kepala Satpol (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kota Batu, Abdul Rais mengatakan, pihaknya telah melakukan dua kali operasi gabungan. Hasilnya, delapan kendaraan pedagang berhasil dirazia. Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah setempat untuk memastikan keteraturan dan ketertiban di wilayah Kota Batu.
“Pedagang yang berjualan di tempat yang tidak sesuai dengan peraturan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, kebersihan lingkungan, dan kenyamanan masyarakat sekitar,” serunya.
Baca juga: Satpol PP Jombang Gelar Apel Kesiapan Pengawasan Pengamanan Pemilu 2024
Rais, sapaannya menyebutkan, operasi gabungan ini dilakukan secara rutin untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang melanggar aturan. Pengawasan akan terus dilakukan agar pedagang di Kota Batu dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini untuk kepentingan bersama guna menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib,” sebutnya.
Kasatpol PP Batu menjelaskan, saat operasi pertama, pihaknya menindak 3 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda tiga. Operasi ini sekaligus memberikan kesempatan bagi petugas untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang terkait dengan peraturan yang berlaku.
“Para pelanggar diberikan teguran dan didenda sesuai aturan yaitu roda 4 sebesar Rp 500 Ribu, Roda 3 Sebesar Rp 300-400 Ribu, dan Roda 2 sebesar Rp 200 Ribu, ” ucapnya.
Baca juga: Calon Kadishub dan Kasatpol PP Kota Batu Bersiap Ikuti Tahap Akhir Seleksi
Rais menambahkan, Operasi yang dilaksanakan kedua, dilaksanakan menjelang akhir Februari. Dari hasil operasi itu, sebanyak empat kendaraan pedagang roda empat, kembali dirazia.
Ia juga menegaskan, pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk terus meningkatkan tindakan pengawasan dan penegakan aturan. Dalam penertiban ini, Dishub turut berperan dalam menangani aspek lalu lintas dan penertiban kendaraan.
“Operasi gabungan Satpol PP dan Dishub memberikan pelajaran bagi para pelanggar aturan untuk mentaati ketentuan yang berlaku,” pungkas Abdul. (dik/mzm)