Malang, SERU.co.id – Caleg DPR RI Dapil V dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Asandra Salsabila mengakui jika dirinya adalah salah satu caleg yang dipanggil Bawaslu Kabupaten Malang yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu. Namun Asandra menyebut hal tersebut lebih karena kesalahpahaman antara dirinya dan relawannya.
“Iya saya datang untuk klarifikasi bahwa saya hanya tahu yang diberi tahu ke saya. Karena saya sendiri hanya datang untuk ngobrol dengan ibuk-ibuk langsung pulang,” seru Asandra, Jumat (12/1/2024).
Kepada SERU.co.id, Asandra menerangkan, ini merupakan miskomunikasi yang terjadi dirinya dan pihak relawan. Dirinya tidak tahu sama sekali dengan dugaan pelanggaran pidana Pemilu pemilu dengan membagikan atau melakukan sembako murah kepada masyarakat, saat kegiatan kampanye di Kecamatan Bululawang.
“Bukan, dari relawan. Ya dana semua dari relawan,” tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Periksa Dua Caleg Diduga Lakukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Dikatakan Asandra, tidak ada pemeriksaan lanjutan yang pihaknya lakukan atas dugaan itu. Dimana hal tersebut dirasa sudah selesai karena dirinya tidak tahu menahu akan kegiatan yang dimaksud.
“Tidak ada selanjutnya, karena mis komunikasi saja,” bebernya.
Agar tidak kembali terjadi kesalahpahaman serupa, Asandra mengaku telah mendapatkan saran dari pihak Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Terima Anggaran Pilkada 2024 Rp32,6 Miliar
“Ya selanjutnya, kemarin dari Bawaslu juga kasih arahan bahwa dari tim sosial medianya harus lebih bekerja sama lebih baik dengan Bawaslu agar tidak terjadi kasus-kasus seperti ini ke depannya,” jelasnya.
Asandra menerangkan, proses klarifikasi yang dirinya laksanakan berjalan dengan lancar dan cepat dengan kurang lebih 10-15 pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Aturan
“Kemarin klarifikasinya hanya sekitar 15 menitan sih. Sekitar 10 atau 15 tapi cukup cepat ya. Karena memang dari Bawaslu pun tahu dari catatan dari Panwaslu bahwa saya tidak hadir dalam acara yang dipermasalahkan. Bahwa saya hadir sebelumnya, saya hadir langsung pulang. Jadi mereka kemarin salah memanggil orang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang calon legislatif (Caleg), diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang karena diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Bawaslu dan Pemkab Malang Belum Sepakat Anggaran Pengawasan Pilkada 2024
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Abdul Allam Amrullah membenarkan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada dua Caleg yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
“(Apakah ada Caleg yang diperiksa Bawaslu?) Iya ada, dua, (hari ini semua?) iya hari ini. Ya dugaan, pemberi materi lainnya. Mengasih minyak di kegiatan kampanye,” seru lelaki yang kerap disapa Allam itu.(wul/ono)