Bocah 7 Tahun di Kedungkandang Dianiaya Ayah dan Ibu Tiri

Bocah 7 Tahun di Kedungkandang Dianiaya Ayah dan Ibu Tiri
Ilustrasi bocah jadi korban kekerasan fisik dari ayah dan ibu tirinya. (foto: ist)

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka memiliki peran masing-masing. Pertama adalah ayah kandung korban, menganiaya korban dengan memasukkan tangan anaknya kedalam panci berisi air panas.

“(JA) Memasak air di panci, ketika air itu mendidih, tangan si anak dimasukkan ke panci tersebut. Sehingga mengalami luka bakar. Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng,” terangnya.

Tak berhenti di situ, JA juga menendang dan memukul kepala korban dengan tongkat milik petugas pengamanan (satpam).

“Melempar kepala korban dengan dengan tongkat dan kemudian menyundut rokok ke lidah korban dan mencekik leher korban, menendang leher korban,” sebut Danang.

Kemudian, ibu tiri korban EN, korban memukul menggunakan tangan kosong, kaki kiri, tangan kanan. Kakak tiri tersangka PA, juga melakukan kekerasan dengan menjewer telinga dan memukul pipi korban dengan tangan kosong.

“Tersangka SM, memukul dengan tangan kosong, namun untuk sekarang keterangan masih berubah-ubah dalam pemeriksaan. Terakhir adalah MI, ini adalah nenek tiri korban, ini melakukan kekerasan dengan pisau cutter, dipukulkan di jidat korban mengalami luka,”jelasnya.

Danang mengatakan, untuk keberadaan ibu kandung korban masih belum diketahui keberadaannya maupun kondisinya.

“Apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung,” tuturnya.

Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014. Tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima tahun, karena mengakibatkan luka berat. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait