Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Wagir Diringkus

Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Wagir Diringkus
Salah satu pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di Kecamatan Wagir. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor, SB (29) dan AA (15). Keduanya warga Kelurahan Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Mereka diringkus saat hendak beraksi di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Senin (18/9/2023) saat tengah malam.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, untuk saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan, guna mendalami tindak kriminalitas yang dilakulannya.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor di Kecamatan Wagir, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” seru Iptu Taufik, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Polres Malang Bakal Patroli Besar Selama Ramadan 1444 Hijriah

Taufik menuturkan, kronologi bermula saat sang pemilik kendaraan SG (57), memarkirkan motornya di depan teras rumahnya. Sayangnya kunci ditinggal di motor  dan ditinggal ke dalam rumah.

Namun, saat dirinya keluar dan akan pergi, motornya yang diparkir raib entah kemana. Dia langsung meminta tolong kepada warga dan pemerintah desa setempat dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Tak selang lama dengan bantuan warga sekitar, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku tak jauh dari lokasi kejadian. Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni Honda Beat milik korban serta dua sepeda motor lainnya. Yakni Yamaha Vega dan Yamaha Mio, yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Malang,” terangnya.

Dikatakan Iptu Taufik, dari hasil pemeriksaan, SB diduga sebagai eksekutor utama dalam aksi kejahatan ini, sementara AA berperan sebagai pengantar.

“Modus yang digunakan, kedua pelaku berbagi peran, ada yang mengawasi, sementara lainnya mengambil sepeda motor milik korban,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait