Pemkab Bojonegoro Lelang Ratusan Pohon Peneduh, Cek Syarat dan Ketentuannya

Pemkab Bojonegoro Lelang Ratusan Pohon Peneduh
Pemkab Bojonegoro Lelang Ratusan Pohon Peneduh. (foto:ist)

Bojonegoro, SERU.co.id – Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melelang 583 pohon peneduh di ruas jalan nasional Babat- Bojonegoro. Lelang akan dilaksanakan Rabu (13/09/2023) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Creative Room lt. 6 Gedung Pemkab Bojonegoro.

“Peserta dapat melihat objek penjualan berupa pohon yang berada di sepanjang ruas jalan Babat (Lamongan) – Batas Kota Bojonegoro KM Sby 74+000 s.d KM Sby. 87+000 pada hari kerja. Yakni Senin (11/9/2023) hingga Selasa (12/9/2023),” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah, Selasa (12/09/2023).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Lelang 502 Pohon Peneduh, Cek Ketentuannya

Pelaksanaan penjualan atau pelelangan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/250/KEP/412.013/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penjualan Secara Langsung Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yakni berupa pohon di sepanjang jalan nasional ruas Babat-Bojonegoro.

Sedangkan mengenai pelunasan, peserta yang nantinya ditunjuk sebagai pembeli wajib membayar maksimal 1 hari kerja 1×24 jam. Yakni terhitung sejak dinyatakan sebagai pembeli. Caranya dengan menyetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bojonegoro di Bank Jatim Kantor Cabang Bojonegoro dengan Nomor Rekening: 0081000500 dengan menunjukkan bukti setoran asli kepada panitia paling lambat hari Jumat 23 Juni 2023 pukul 13.00 WIB.

Persyaratan Peserta Lelang:

1. Peserta lelang adalah: Perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada) , Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akta perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan);

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Buka Lagi Pendaftaran Program KPOB, Ini Ketentuannya!

2. Objek barang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta dianggap telah mengetahui kondisi objek, sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan penjualan terhadap objek penjualan tersebut di atas, pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;

disclaimer

Pos terkait