Polres Malang Tetapkan Seorang Kabag sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja PG Kebonagung

kasatreskrim polres malang, akp wahyu riski saputro wul 11zon
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id– Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan HR, karyawan Pabrik Gula (PG) Kebon Agung HR sebagai tersangka dalam kasus kelalaian hingga mengakibatkan kecelakaan kerja yang mengakibatkan salah satu karyawan meninggal dunia. Diketahui, HR menjabat sebagai seorang kepala bagian (Kabag) di perusahaan pabrik gula swasta tersebut.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, merupakan salah satu nama yang terseret sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan bersama 5 orang tersangka lainnya.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada tersangka yang ditetapkan dari laporan kecelakaan kerja PG Kebonagung, atas nama saudara HR, satu orang,” seru Riski, Jumat (25/8/2023).

Diketahui, sebelumnya telah ditetapkan lima nama yang menjadi tersangka perintangan penyidikan saat dilakukan olah TKP oleh pihak Polres Malang. Kelimanya yakni LAW, FR, H, IM dan ANC dengan pasal yang disangkakan Pasal 221 ayat (1) ke 2e KUHP Jo 55 KUHP tentang Perbuatan Menutupi Tindak Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Riski menyebut, dalam mengusut siapa orang yang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja tersebut, pihaknya melakukan berbagai upaya dan pertimbangan. Seperti melakukan penyidikan dengan  memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.

Riski menambahkan, untuk saat ini berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Pihaknya tengah menunggu putusan peningkatan status berkas menjadi P21.

“Berkas sudah dikirim ke kejaksaan, mudah-mudahan minggu depan sudah P21,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. Namun, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.  (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait