Malang, SERU.co.id – Pemkab Malang bersama pihak BPJS Kesehatan tengah melakukan rekonsiliasi terkait 172 ribu Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang bakal diaktifkan, pada 1 September 2023 mendatang. Hal tersebut dilakukan guna mencocokkan data peserta yang sudah dimutakhirkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Malang dengan pihak BPJS.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk bertemu dan membahas terkait permasalahan itu guna bersama-sama mencocokan data penerima tersebut.
“Pak Bupati kemarin sudah memerintahkan timnya bertemu dengan dengan BPJS untuk memadukan data di antara warga yang berhak dan yang tidak berhak menerima,” seru Didik.
Didik menjelaskan, dipastikan dari hasil rekonsiliasi nantinya tidak ada perubahan data, karena dimana sudah dipastikan sebelumnya jumlah peserta PBID sebanyak 172.666 jiwa penerima manfaat.
Ditekankan oleh Didik, angka tersebut akan berubah sewaktu-waktu, bisa bertambah maupun berkurang sesuai. Sesuai dengan pergeseran setiap bulannya.
“Karena setiap bulan itu kan terjadi pergeseran, artinya di saat yang bersangkutan dikategorikan mampu melalui graduasi, maka hak-haknya harus dilepas. Proses pelepasan itu nantinya dibarengi dengan penggantian data yang baru,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, alasan mematenkan 172 ribu peserta agar beban daerah Kabupaten Malang dari pembiayaan PBID tidak terlalu berat.
“Kenapa kita coba patenkan dengan angka 172.666, supaya beban daerah itu tidak terlalu berat. Karena tugas dan kewajiban kita akan masih tinggi di sektor lainnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada awal Agustus 2023 lalu, setidaknya ada 679-an peserta PBID dinonaktifkan sementara, karena guna kepentingan untuk melakukan perampingan data oleh Pemkab. Hal tersebut dilakukan guna menjaring para masyarakat yang tidak berhak mendapat bantuan jaminan kesehatan gratis tersebut.
Diketahui, penerima BPJS segmen PBID atau yang dicari adalah peserta yang benar-benar miskin atau tidak mampu. Dari hasil pemutakhiran data yang tidak genap satu bulan pengerjaannya itu, dinyatakan 172-an para penerima yang berhak dan layak mendapatkan bantuan itu.
Sedangkan 507 ribu peserta lainnya harus dikeluarkan dan disarankan untuk berpindah ke BPJS mandiri. Dengan rincian 18 ribu di antaranya meninggal dunia. Kemudian 489 ribu jiwa masuk kategori mampu. (wul/mzm)