Lima Tahun Buron Kasus Korupsi, Mantan Kades Kedungbanteng Ditangkap

tersangka korupsi dana desa (dd) 11zon
Tersangka korupsi dana desa (DD). (foto:ist)

Malang, SERU.co.id – KMD (59), mantan Kepala Desa (Kades) Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diamankan jajaran Reserse Kriminal Polres Malang setelah lima tahun menjadi buron. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, KMD merupakan Kades di Desa Kedungbanteng yang menjabat pada tahun 2015 lalu. Sempat menjadi buron selama bertahun-tahun akhirnya berhasil diamankan tim Reserse kriminal Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya.

Bacaan Lainnya

“Tersangka terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” seru AKBP Putu Kholis Aryana, Sabtu (26/8/2023).

AKBP Kholis menuturkan, uang negara yang diselewengkan merupakan dana yang rencananya bakal digunakan pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga mushala. Hal itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.  Pada 2017 KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp143 juta untuk kepentingan pribadi. Sehingga tindakan tersebut merugikan keuangan negara secara signifikan.

Sementara itu Kasat Reskrim Kapolres Malang, AKP Wahyu Rizki mengatakan, pada tahun 2018, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” terang Riski.

Atas perbuatannya, KMD dijerat pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait