Penyebaran Virus Corona Setiap Hari Bertambah, Satgas Terpadu Covid-19 Wilayah Probolinggo Lakukan Penyemprotan Disinfektan Secara Serentak



“Sesuai Maklumat Kapolri, Polisi tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas sesuai perundang undangan kepada masyarakat yang membandel, dan bersikeras tetap melakukan kegiatan yang melibatkan massa”

PROBOLINGGO, SERU.co.id – Darurat Virus Corona Covid-19 kemungkinan akan mengarah yang lebih besar, Satgas Terpadu Covid-19 Wilayah Probolinggo yang terdiri TNI-POLRI, BPBD, Sat Pol PP, Dinkes dan Tagana melakukan aksi penyemprotan disinfektan secara serentak di area publik, sekolahan, tempat perbelanjaan, tempat-tempat ibadah dan kawasan di wilayah kota dan kabupaten probolinggo, Kamis (26/3/20) siang.

Bacaan Lainnya

Sebelum aksi dilakukan, dilaksanakan apel di halaman Makodim 0820 Probolinggo, yang dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo, Bupati Probolinggo, Komandan Kodim 0820 Probolinggo, serta Kapolres Probolinggo dan Probolinggo Kota.

Komandan Kodim (Dandim) 0820 Probolinggo Letkol Inf Imam Wibowo

Komandan Kodim (Dandim) 0820 Probolinggo Letkol Inf Imam Wibowo mengatakan, aksi penyemprotan disenfektan ini adalah merupakan kegiatan kongkrit kita dalam menanggulangi virus corona covid-19 di wilayah kota dan kabupaten probolinggo.

“Karena penyebarannya setiap hari bertambah, sehingga upaya yang komprehensif sangat diperlukan. Dan memang banyak kekurangan yang harus kita penuhi. Kami lihat dari pihak Pemkab dan Pemkot Probolinggo terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Semoga saja permasalahan ini cepat selesai,” ungkap Dandim.

Dandim jelaskan, kerja kongkrit yang dilakukan adalah pencegahan. Diantaranya melaksanakan upaya penyuluhan, himbauan dan mitigasi mengurangi resiko penyebaran covid-19 dan memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga tau bahwa covid-19 adalah virus yang sangat berbahaya. Sehingga penekanan-penekanan protokol kesehatan dari pusat dan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah itu harus dilaksanakan. “Dan kita tidak boleh bandel sehingga tidak menjadi Italia yang berikutnya,” jelasnya.

Disinggung sampai kapan penyemprotan disinfektan ini dilakukan? Dandim Imam Wibowo mengatakan, sementara untuk darurat yang disampaikan oleh pemerintah pusat sampai bulan April. Karena virus ini kan ada terus, aetinya kita akan lakukan terus sampai dengan zero ODR maupun ODP, sampai permasalahan virus covid-19 ini selesai. Ya mungkin kita baru selesai melakukan penyemprotan.

“Karena di Cina sendiri sampai dengan saat ini pun masih dilaksanakan penyemprotan disinfektan. Sehingga kegiatan ini terus menerus dilakukan, dan selesainya mungkin apabila sudah terciptanya immunity sehingga masyarakat memmpunyai kekebalan terhadap virus ini,” ujarnya.

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy

Kami juga mendukung pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota. “Kami siap membeckup kegian penindakan hukum maupun kegiatan tindakan Kepolisian yang dilakukan, salah satunya menghimbau secara persuasif kepada masyarakat untuk menjaga jarak, menghindari kerumunan, lebih baik dirumah, kita laksanakan sesuai perintah Presiden yaitu Pisikal Distancing,” imbuh Dandim.

Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy menyampaikan, pihaknya akan melakukan langkah hukum sesuai maklumat Kapolri. Bahwa sudah ada perintah untuk dilakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan-kegiatan berkerumun atau berkumpul.

Tetapi, lanjut Ferdy, pola yang kami terapkan ini masih mengedepankan pola persuasif. “Kita ingatkan masyarakat, kita himbau masyarakat supaya tidak berkerumun atau berkumpul. Supaya tidak melaksanakan kegiatan sampai sementara waktu dulu,” ungkapnya.

Kemudian dari sisi perijinan, Kapolres AKBP Ferdy menegaskan, dari Polres dan Polsek jajaran tidak mengeluarkan surat ijin keramaian kegiatan apapun sampai ada kepastian masalah virus corona ini.

“Langkah paling keras kita akan lakukan kalau memang setelah kita imbau, kita ingatkan masyarakat masih bersikeras melaksanakan kegiatan ya kita akan mengambil langkah hukum. Tentunya ada klausul pasal dalam KUHP yang bisa kita tersangkakan ketika masyarakat tidak mengindahkan apa yang menjadi arahan maupun perintah dari aparat Kepolisian,” tegas mantan penyidik KPK ini. (Hend).


disclaimer

Pos terkait