Antisipasi Corona, Unidha Keluarkan Kebijakan Perkuliahan Daring

Kampus Universitas Wisnuwardhana Malang. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Selaras dengan himbauan Presiden Joko Widodo, dan Mendikbud Nadiem Makarim, serta instruksi Walikota Malang  Drs Sutiaji, Universitas Wisnuwardhana (Unidha) Malang merespon upaya menanggulangi virus Corona dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, Senin (16/3/2020), yang diberlakukan sejak 17-28/3/2020.

“Unidha memberlakukan perkuliahan dan pembimbingan/assistensi diatur pelaksanaannya melalui kegiatan daring dan pemberian tugas secara online,” ungkap Rektor Unidha, Prof Dr Suko Wiyono, SH, MH, kepada SERU.co.id, Senin (16/3/2020) sore.

Bacaan Lainnya
Surat Edaran Rektor Unidha terkait Corona. (ist)

Ditambahkan pria yang menjabat Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah VII Jatim ini, model pembelajaran daring tersebut melalui medsos (WA Grup) dan email, serta beberapa metode e-learning lainnya. Di antaranya Edlink yang terintegrasi Siakad, Spada (sistem pembelajaran daring) menggunakan Modele, Edmodo, Zoom model tatap muka seperti teleconferen, dan Google Classroom.

“Kami himbau mahasiswa tidak usah hadir ke kampus, kecuali kondisi mendesak. Namun mahasiswa kami imbau untuk tak pulang kampung. Kegiatan layanan administrasi tetap berjalan seperti biasa, dengan membatasi kontak secara langsung. Untuk pelaksanaan praktikum ditunda mengikuti perkembangan kondisi yang ada,” imbuh Suko.

Rektor Unidha, Prof Dr Suko Wiyono, SH, MH. (ist)

Selanjutnya, semua kegiatan yang berpotensi pengumpulan massa, baik di dalam maupun di luar kampus ditunda atau dibatalkan sampai kondisi memungkinkan. Pun semua perjalanan dinas pegawai Unidha dan semua perjalanan mahasiswa dalam rangka kegiatan kemahasiswaan, ditunda atau dibatalkan. “Mahasiswa kami imbau dilarang pulang kampung. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” pesan Suko.

Segenap sivitas Unidha diharapkan tetap menjaga kondusifitas lingkungan dan berperan aktif dalam mencegah penyebaran Covid-19. Seperti disiapkan hand sanitizer di beberapa tempat. “Pimpinan unit wajib menyiapkan, melaksanakan segala upaya serta hal yang dibutuhkan untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan melaporkannya kepada Rektor paling lambat 28 Maret 2020,” tandas Suko. (rhd)

disclaimer

Pos terkait