Ridwan Kamil Temui Guru Muda ASN Pangandaran yang Mundur Karena Laporkan Pungli

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan ASN Pangandaran Husein Ali. (ist) - Ridwan Kamil Temui Guru Muda ASN Pangandaran yang Mundur Karena Laporkan Pungli
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan ASN Pangandaran Husein Ali. (ist)

Bandung, SERU.co.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah bertemu dengan guru muda ASN Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani yang menjadi viral lantaran mengaku mendapatkan pungli saat mengikuti Latsar CPNS 2021. Dalam unggahan di media sosial, Kang Emil menyebut akan mengusahakan Husein untuk dipindahkan ke SMA.

Di pertemuan tersebut, Husein menceritakan kronologi dari kasus yang dialaminya. PIhak Pemprov Jabar pun akan mendampingi Husein untuk mendapatkan solusi terbaik bagi seluruh pihak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Saya juga meminta Bupati Pangandaran dimana level SMP adalah kewenangan Bupati untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak. Dan semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” tulis Kang Emil, Kamis (11/5/2023).

Sebelumnya, Husein mengaku dimintai pungli saat mengikuti Latsar dari Pemkab Pangandaran pada 2021. Tindakan pungli tersebut kemudian dilaporkan oleh Husein ke lapor.go.id.

Pihak BKPSDM Pangandaran kemudian memanggil Husein. Menurutnya, ia mengalami intimidasi dan menerima ancaman dipecat.

Karena hal tersebut, Husein memilih mundur sebagai ASN di Pangandaran. Ia telah berhenti mengajar sejak Maret 2022. Hingga kini, ia masih menunggu surat pengunduran dirinya keluar.

Sementara itu, berdasarkan keterangan BKPSDM Pangandaran, pungutan yang diminta saat Latsar tersebut sudah disepakati oleh para peserta. Pada saat itu, Pemkab Pangandaran tidak bisa memberikan anggaran transportasi karena dialihkan untuk penanganan covid-19.

Pemkab Pangandaran juga menyebut jika Husein sudah melakukan sejumlah pelanggaran indisipliner. Sehingga, sanksi tetap diberikan kepada Husein meskipun ia tidak mengundurkan diri. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait