Selain Rancangan Kontrak, PPK Memiliki Beberapa Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa

Walikota Malang Sutiaji membuka workshop pengadaan barang dan jasa. (rhd)

Bacaan Lainnya

Malang, SERU.co.id – Walikota Malang Sutiaji membuka Workshop Pengadaan Barang/Jasa bertemakan “Penyusunan Rancangan Kontrak bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Malang” di Hotel Ijen Suites Malang, Selasa (3/3/2020).

Disebutkan Walikota Malang Sutiaji, peran PPK sangat penting dalam menentukan terlaksana pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan. Bahkan tingkat ketelitiannya sangat menentukan bagaimana hasil akhir sesuai perencanaan yang dibuat. “Peran PPK sangat menentukan dalam pembuatan rancangan kontrak terkait pengadaan barang dan jasa. Jika tidak sesuai ada klausul yang mengaturnya. Pembekalan ini agar tak terjadi permasalahan administrasi dikemudian hari,” ungkap Sutiaji.

Salah satu sebab timbulnya permasalahan, lanjut Sutiaji, multitafsirnya pemahaman isi kontrak antara pemerintah dengan rekanan, atau vendor sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah. “Workshop ini sekaligus implementasi. Selain meminimalisir kesalahan, juga preventif/hati-hati terhadap godaan/indikasi main mata,” imbuh pria nomor satu di Kota Malang ini.

Rancangan Kontrak merupakan bagian dari Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa yang diunggah (upload) ke dalam Aplikasi SPSE, dimana dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Pengguna Anggaran. “Tujuan penyusunan Rancangan Kontrak sebagai pedoman bagi Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan dalam proses pemilihan dan pedoman bagi Penyedia dalam menyusun penawaran,” urai pria penghobi badminton ini.

Sutiaji menghendaki dan menekankan kepada semua PPK di lingkungan Pemkot Malang. Ketika melakukan penyusunan rancangan kontrak, pada paket pembangunan. “Kami tekankan dan tegaskan harus jelas dan tidak boleh menyalahi aturan, namun lebih prosedural. Agar tidak terjadi penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian uang negara,” tegas Sutiaji.

Kabag Unit Pelayanan Pengadaan (ULP), Saleh Widjaja Putra, menyebutkan sebagaimana Peraturan Lembaga (Perlem) 19/2019 tentang petugas PPK minimal harus level 3 dimana juga memiliki keahlian memanajemen. “Meski tidak sepenuhnya ahli, lantaran ada ribuan peraturan, maka PPK dapat menunjuk tenaga ahli (tim/perorangan) yang sesuai bidangnya, untuk mendampingi. Misal dalam pembuatan DED, dibantu konsultan perencanaan dalam pembuatan LPSE,” terang Widjaja.

Tugas utama PPK merancang kontrak, lanjut Widjaja, bukan yang menandatangani kontrak. Selain begitu besar dan kompleksitas tugas di dalamnya. PPK harus bisa menyusun, merancang, menerapkan, mengeksekusi serta memutuskan terhadap satu paket pembangunan, yang akan dikerjakannya. “PPK harus menguasai target pekerjaan, misal konstruksi modelnya gimana, termasuk mengatur denda per bagian atau keseluruhan, dasarnya bangunan terpisah atau tidak,” beber Widjaja.

Kabag ULP, Saleh Widjaja Putra, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Manakala PPK salah dan tidak memahaminya, hingga bentuk tanggungjawabnya berujung pada persoalan hukum, akan beresiko. Dirinya meyakini PPK dalam satu pekerjaan paket pembangunan tidak mutlak bisa disalahkan secara langsung.

“Rancangan kontrak diperkuat melalui koordinasi dengan beberapa tenaga ahli. Agar tidak terjadi kesalahan administrasi atau indikasi korupsi. Bisa jadi terjadinya sebuah temuan di lapangan, disebabkan kenakalan pihak rekanan atau kesalahan pemahaman dari rekanan. Jika terjadi kesalahan teknis, kewajiban rekanan mengganti, atau melewati deadline ya didenda,” ujar Widjaja.

Terkait molor atau melewati deadline, PPK berhak memutuskan atau melanjutkan. Atau diberi kesempatan over time maksimal 50 hari (APBN) hingga 90 hari (APBD). “Misal belum selesai 5 persen, keputusannya diteruskan dengan tambahan waktu, atau dihentikan dengan dana sisa harus dikembalikan,” beber Widjaja.

Selain itu, ada kewajiban jasa konstruksi besar melimpahkan/sub-kontrakkan pekerjaan minor sebagaimana Permen PU no 7/2019, untuk menghidupkan usaha jasa konstruksi kecil.


“Sebab nantinya jasa konstruksi kecil yang lebih dari 10 tahun itu harus naik kelas,” imbuhnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait