Sebelumnya, Mixue Indonesia memang mengakui jika perusahaannya belum memiliki sertifikasi halal dari MUI. Dalam pernyataan resminya, Mixue menyebut tidak adanya sertifikat halal bukan berarti produknya tidak halal.
Mixue Indonesia menuturkan jika pihaknya telah mengurus sertifikat halal sejak 2021 lalu, namun prosesnya belum selesai. Mereka pun menyebut, produknya telah lolos uji dari BPOM.
“Proses Pengurusan Sertifikat Halal Mixue saat ini dapat dipastikan sedang dilakukan dengan pihak berwenang yang berada di Tiongkok,” bunyi pernyataan perusahaan.
“Komitmen dan itikad baik perusahaan untuk melayani masyarakat Indonesia secara luas dengan lebih baik akan terus kami upayakan, salah satunya dengan kooperatif dalam pengurusan sertifikasi halal.” dalam keterangan lanjutan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin