Sebelumnya, Mixue Indonesia memang mengakui jika perusahaannya belum memiliki sertifikasi halal dari MUI. Dalam pernyataan resminya, Mixue menyebut tidak adanya sertifikat halal bukan berarti produknya tidak halal.
Mixue Indonesia menuturkan jika pihaknya telah mengurus sertifikat halal sejak 2021 lalu, namun prosesnya belum selesai. Mereka pun menyebut, produknya telah lolos uji dari BPOM.
“Proses Pengurusan Sertifikat Halal Mixue saat ini dapat dipastikan sedang dilakukan dengan pihak berwenang yang berada di Tiongkok,” bunyi pernyataan perusahaan.
“Komitmen dan itikad baik perusahaan untuk melayani masyarakat Indonesia secara luas dengan lebih baik akan terus kami upayakan, salah satunya dengan kooperatif dalam pengurusan sertifikasi halal.” dalam keterangan lanjutan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium