Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana mengangkut barang hasil curian. Kemudian linggis, obeng, tang dan kunci T yang digunakan sebagai sarana pelaku untuk membobol toko bangunan.
Hasil dari perbuatannya, IS terpaksa harus dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun mendekam di jeruji besi. (wul/mzm)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas