Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana mengangkut barang hasil curian. Kemudian linggis, obeng, tang dan kunci T yang digunakan sebagai sarana pelaku untuk membobol toko bangunan.
Hasil dari perbuatannya, IS terpaksa harus dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun mendekam di jeruji besi. (wul/mzm)
Baca juga:
- DBHCHT 2025 RSUD Lawang Rp10,067 Miliar, untuk Peningkatan dan Pemeliharaan Alat Kesehatan
- 35 Siswa Dinyatakan Lulus Program Vokasi TJSL PLN Bersama Skariga
- Bupati Jember Resmikan Klinik NU, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Bertambah
- Pemerintah Mulai Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja dan Guru Honorer di Bulan Juni
- Kapolres Batu Bersama Forkopimda Kota Batu Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II