Kedapatan Bawa Pocket Sabu di SPBU, Wanita Muda Dijebloskan Tahanan

Tersangka CPS saat diserahterimakan dari Polres Batu bersama barang bukti. (ist) - Kedapatan Bawa Pocket Sabu di SPBU, Wanita Muda Dijebloskan Tahanan
Tersangka CPS saat diserahterimakan dari Polres Batu bersama barang bukti. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, melakukan serah terima tersangka dan barang buki peredaran narkotika dari Polres Batu, Selasa (10/1/2023) bertempat ruang tahap 2, Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Batu. Seorang wanita berinisial CPS harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis Sabu-sabu.

Kasi Intelejen Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH mengatakan, kronologisnya bermula dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang dilakukan pada Senin, 14 November 2022. Saat itu, sekira pukul 19.30 WIB di TKP SPBU Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu, tersangka datang ke SPBU untuk mengambil ranjauan. Setelah disergap dan diperiksa, CPS yang berdomisili di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang ini menyimpan 1 (satu) pocket sabu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka langsung diamankan Kepolisian dan dilakukan penyidikan untuk pengembangan kasusnya. Setelah tahap 1 selesai, kemudian dilakukan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan BB ke Kejari Batu,” serunya.

Edi, sapaan akrabnya menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu yang ditunjuk menangani perkara tersebut yakni Hidayah, SH M Kn.

“Tersangka yang bekerja mengurus rumah tangga ini, harus dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 Januari 2023 hingga 29 Januari 2023,” tuturnya.

Edi menambahkan, berkas perkara akan segera diselesaikan oleh JPU yang ditunjuk. Setelah itu Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan. (dik/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait