Lumajang, SERU – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap peredaran Shabu dan Okerbaya yang meresahkan masyarakat Lumajang khususnya generasi penerus bangsa dengan sasaran para pemuda usia produktif.
Keberhasilan pengungkapan kasus Shabu dan Okerbaya tersebut dilakukan release oleh Kapolres Lumajang yang diwakili oleh Wakapolres Lumajang Kompol Hendry Soelistyawan SE didampingi Kasat Narkoba AKP Ernowo dan Ps Kasubbag Humas IPDA Catur Budi Baskoro kepada awak media cetak dan elektonik yang dilaksanakan di Loby Mapolres Lumajang, Jumat (17/01/20) pukul 09.30 wib
Wakapolres Lumajang mengatakan ketiga tersangka memiliki kasus yang berbeda, dua tersangka atas nama Ahmad Afandi (20) Alamat Jl. Dieng Rt. 07 Rw. 02 Desa Dawuhan Lor Kec. Sukodono Kab. Lumajang dan Tomi Permana (21) alamat Jl. Diponegoro Gg. 1 nomor 6 RT 1 RW 1 Kel. Jogoyudan Kab. Lumajang dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Sedangkan Moch Yusron Arianto (33) Alamat Dsn. Duko Rt. 22 Rw. 08 Desa Wonorejo Kec. Kedung Jajang Kab. Lumajang dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebesar 0,20 gram dan Okerbaya berlogo Y sejumlah 313 butir, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya untuk sementara masih dalam proses pengembangan ” ungkapnya (thr)