Taufik mengatakan, AS berhasil ditangkap bermula dari salah satu warga yang tidak sengaja melintas saat pelaku berusaha mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN L048, depan Stadion Sumberpucung.
Merasa janggal dengan aktifitas AS, warga dengan inisial B (36) terus melaporkan ke salah satu rekannya yang bekerja di PT PLN. Mendapati itu, pihak PLN melaporkan ke pihak Polsek Sumberpucung.
“Tersangka AS ditangkap Senin (2/1) sekitar pukul 16.30 WIB, sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” urainya.
Pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud, saat ditegur pelaku sempat berkelit dan melarikan diri. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di depan SPBU Sumberpucung tak jauh dari lokasi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (wul/mzm)
Baca juga:
- Pemkot Malang Dorong Penguatan Konsultan Lokal INKINDO Jatim Lewat Kemitraan Strategis
- Tamparan Guru Ngaji dan Denda 25 Juta: Antara Pendidikan, Kekerasan, dan Relasi Kuasa
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno