“Jangan sampai anak dimasukkan ke pesantren kemudian nggak aman. Apalagi nyawanya terancam. Ini kan fatal,” kata AA.
Dia juga menyebut telah pihaknya telah sudah berdiskusi dengan Direktur Pondok Pesantren, Kementerian Agama RI, dengan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag. Dengan wakil ketua komisi VIII DPR RI yang membidangi pendidikan dan pesantren.
“Kemudian dengan Kak Seto, lembaga perlindungan anak indonesia yang tadi perwakilannya hadir, kemudian dengan Aris Merdeka Sirait dari Komnas perlindungan anak. Itu juga kami koordinasi,” urutnya.
Langkah tersebut dirinya ambil agar kedepan dapat melahirkan regulasi tentang pencegahan tindakan kekerasan terhadap anak di pesantren. Kemudian pesantren harus membuat sistem pengawasan yang terencana, terukur, terprediksi dengan tahapan demi tahapannya jelas.
Kemudian bagaimana konsep punishment, bentuk hukuman. Ini harus membuat efek jera kepada yang bersangkutan dan yang lain. Sehingga dengan hukuman itu dapat membuat yang lain berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan yang sama. (wul/mzm)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







