“Jangan sampai anak dimasukkan ke pesantren kemudian nggak aman. Apalagi nyawanya terancam. Ini kan fatal,” kata AA.
Dia juga menyebut telah pihaknya telah sudah berdiskusi dengan Direktur Pondok Pesantren, Kementerian Agama RI, dengan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag. Dengan wakil ketua komisi VIII DPR RI yang membidangi pendidikan dan pesantren.
“Kemudian dengan Kak Seto, lembaga perlindungan anak indonesia yang tadi perwakilannya hadir, kemudian dengan Aris Merdeka Sirait dari Komnas perlindungan anak. Itu juga kami koordinasi,” urutnya.
Langkah tersebut dirinya ambil agar kedepan dapat melahirkan regulasi tentang pencegahan tindakan kekerasan terhadap anak di pesantren. Kemudian pesantren harus membuat sistem pengawasan yang terencana, terukur, terprediksi dengan tahapan demi tahapannya jelas.
Kemudian bagaimana konsep punishment, bentuk hukuman. Ini harus membuat efek jera kepada yang bersangkutan dan yang lain. Sehingga dengan hukuman itu dapat membuat yang lain berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan yang sama. (wul/mzm)
Baca juga:
- Kandang Ayam Kapasitas 20 Ribu Ekor Terbakar di Boyolali, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
- Perizinan Hotel Aston Belum Lengkap, DPRD Kota Malang Kaji Operasional Hotel
- Semarak HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Blitar Kota Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan
- Dorong Regulasi Pemajuan Kebudayaan, DKKB Desak DPRD Kota Batu Jadikan Seni-Tradisi Investasi Peradaban
- PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Diminta Lanjutkan Penyidikan









