Jakarta, SERU.co.id – Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait dirinya yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Gugatan itu tercatat diajukan pada Kamis (29/12/2022). Adapun nomor perkara terdaftar dengan 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya, Sambo meminta putusan PTDH atas dirinya dinyatakan batal atau tidak sah. Ia juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri untuk kembali menempatkan dan memulihkan haknya sebagai anggota Polri.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi petitum tersebut.
Tak hanya itu, Sambo juga meminta agar para tergugat membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.” dalam lanjutan petitum.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH karena terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia dan empat terdakwa lainnya masih menghadapi masa persidangan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi