Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi melarang ekspor bijih bausit mulai Juni 2023. Kebijakan ini sekaligus mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri.
“Saya ulangi, mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” seru Presiden Joko Widodo, Rabu (21/12/2022).
Jokowi mengatakan, industrialisasi bauksit di dalam negeri diperkirakan meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp21 triliun. Peningkatan ini menjadikan pendapatan negara dari bauksit menjadi Rp62 triliun.
Pemerintah terus mengupayakan peningkatan industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri. Presiden menyebut, pemerintah akan mengurangi ekspor bahan mentah sekaligus meningkatkan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, terutama dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan peningkatan penerimaan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata,” jelas Jokowi.
Sejak 1 Januari 2020 lalu, pemerintah telah menerapkan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Kebijakan ini menghasilkan peningkatan nilai ekspor nikel secara signifikan sebesar 19 kali lipat menjadi Rp326 triliun pada 2021.
“Perkiraan saya, tahun ini akan tembus lebih dari Rp468 triliun atau lebih dari 30 miliar US Dollar.” pungkas kepala negara. (hma/rhd)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari