Dalam uji publik tersebut, beberapa partai politik tersebut ada yang sepakat dan tidak sepakat dengan rancangan penataan Dapil Anggota DPRD Kota Malang dalam Pemilu 2024 tersebut.
Beberapa partai yang sepakat dengan penataan jumlah kursi tersebut, di antaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Ummat.

Sementara, partai yang tak sepakat dengan penataan jumlah kursi tersebut dan ingin dikembalikan seperti Pemilu 2019. Di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“Memang regulasi atau kebijakannya dari pusat, ibarat resep makanan, semua sudah tersedia, tinggal bagaimana masaknya. Artinya, KPU Malang bisa mengolah jumlah kursi tiap dapil. Harapannya, bisa disamakan seperti tahun 2019 lalu,” ucap Zainuddin, dari PDI-Perjuangan, saat menyanggah uji publik, Senin (12/12/2022). (rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja