Surabaya, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Kebijakan ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pemprov Jatim menetapkan UMP naik sebesar 7,8 persen atau menjadi Rp2.040.244. Sebelumnya, UMP Pemprov Jatim sebesar Rp1.891.567.
“Upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30,” bunyi surat tersebut, dikutip Senin (28/11/2022).
Pemprov Jatim menegaskan, pengusaha yang sudah memberikan upah di atas ketetapan UMP, tidak boleh mengurangi nilainya. Pengusaha juga tidak diperbolehkan membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah ditentukan.
“Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat tersebut.
Untuk UMP 2023, pemerintah menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, regulasi penetapan UMK dan UMP tidak boleh naik melebihi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kecewa Sosialisasi Porprov IX Jatim Minim, Wali Kota Malang Enggan Terima Alasan Jajarannya
- Pemkot Malang Petakan Sejumlah Potensi Masalah Hingga Solusi Jelang Iduladha
- Pemkab Situbondo Jalin Kerjasama dengan Universitas Ibrahimy, Dorong Pembangunan Berbasis Potensi Lokal
- Keluarga Keenan Nasution Temukan Kejanggalan dalam Pelanggaran Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
- DPR RI Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran Oleh Forum Purnawirawan TNI