Surabaya, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Kebijakan ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pemprov Jatim menetapkan UMP naik sebesar 7,8 persen atau menjadi Rp2.040.244. Sebelumnya, UMP Pemprov Jatim sebesar Rp1.891.567.
“Upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30,” bunyi surat tersebut, dikutip Senin (28/11/2022).
Pemprov Jatim menegaskan, pengusaha yang sudah memberikan upah di atas ketetapan UMP, tidak boleh mengurangi nilainya. Pengusaha juga tidak diperbolehkan membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah ditentukan.
“Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat tersebut.
Untuk UMP 2023, pemerintah menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, regulasi penetapan UMK dan UMP tidak boleh naik melebihi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah