Saat dikonfirmasi terkait ideal kebutuhan tenaga P3K tersebut, dirinya mengaku, jika kuota yang tersedia masih kurang dari kata ideal. Terlebih tenaga guru di satuan pendidikan rasio kebutuhannya mulai dikurangi.
“Dengan Merdeka Belajar itu, sebetulnya rasio guru sudah dikurangi. Karena sumber dan bahan ajar tidak hanya di kelas saja. Karena satu guru bisa memantau beberapa anak dengan Merdeka Belajar tersebut,” katanya lebih lanjut.

Dirinya berharap, dengan adanya penerimaan tenaga P3K tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh tenaga non-PNS di lingkungan Pemkot Malang. Terlebih lagi berdasarkan PP No 44 Tahun 2018 dan SE No B/185/M.SM.02.03/2022. Dimana dalam peraturan tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menghapus pegawai honorer atau non-ASN di wilayah kerjanya.
Mengenai informasi lebih lanjut, penerimaan P3K di lingkungan Pemkot Malang dapat diakses melalui laman http://bkpsdm.malangkota.go.id. (bim/mzm)
Baca juga:
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB