“Jika ada pelanggaran kasat mata, petugas akan lakukan peneguran yang edukatif dan humanis. Namun jika masyarakat menemukan oknum petugas melakukan tilang manual atau upaya pungli, silakan masyarakat segera melapor,” tegasnya.
Jika ditemukan oknum petugas yang melakukan penilangan secara manual, masyarakat bisa melaporkan ke Polresta Malang Kota dengan bukti yang cukup. Bisa melalui kontak pribadi Kapolresta Makota yang sudah tersebar luas maupun WA Simpati Makota di 08111-27-2000.
“Kerahasiaan pelapor akan kami jaga demi Polisi bersih bebas pungli,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna menyebut, pihaknya optimis data pelanggaran INCAR akurat dan presisi. Dengan pemanfaatan mobil INCAR tersebut, akan meminimalisir adanya gesekan dari pihak penegak hukum dengan masyarakat.
“Sebab, penilangan dengan mobil INCAR akan disertai bukti berupa foto. Sehingga pelanggar tidak bisa lagi mengelak,” jelasnya. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Citilink Garuda dan Lion Air Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 31 Juli 2025
- Bahlil Lempar Bola dan Tuding Pihak Asing Terkait Polemik Tambang Raja Ampat
- Polinema Sembelih 7 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 600 Paket Daging Kurban
- Pusip Dukung Kejati Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah SMK Di Jawa Timur
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Sawojajar Menyembelih Hewan Kurban