Wanita Penodong Pistol ke Paspamres Jadi Tersangka, Nilai Dasar Negara Indonesia Salah

Wanita Penodong Pistol ke Paspamres. (ist) - Wanita Penodong Pistol ke Paspamres Jadi Tersangka, Nilai Dasar Negara Indonesia Salah
Wanita Penodong Pistol ke Paspamres. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Wanita penodong pistol ke anggota Paspamres berinisial SE (24) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang terkait Penguasaan Senjata Api Ilegal.

“Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang Penguasaan Senpi Ilegal,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (26/10/2022).

Bacaan Lainnya

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis kepada petugas.  

“Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan tetap humanis,” kata Hengki.

Polisi membenarkan jika tersangka mengarah ke hal-hal yang berkaitan dengan radikalisme dan teror. Hengki mengatakan, tersangka datang ke Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo.

“Dia datang ke Istana, sebenarnya hasil pemeriksaan kita tujuannya adalah ingin bertemu pak Jokowi,” ungkap Hengki.

Menurut tersangka, dasar negara yang digunakan tersangka adalah salah karena tidak menggunakan paham Islam.

disclaimer

Pos terkait