Lumajang SERU -Tempat fasilitas umum berupa penampungan air bersih atau Jedingan yang terletak di Dusun Tulungagung Desa Pronojiwo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, Kamis ( 26/12/19) sekitar pukul 06.30 WIB. Pagi itu, pada dinding cor betondengan ukuran panjang 2 meter dan tinggi 1 meter dan lebar 70 cm diketahui mengalami kebocoran. Selain itu kerusakan terjadi pada pipa saluran air dalam keadaan jebol.
Atas peristiwa itu,kini warga melaporkan ke pihak yang berwajib agar diselidiki kasus ini. Bari (60), salah satu warga setempat, kepada SERU mengungkapkan, dirinya yang melaporkan kasus pengrusakan jedingan yang mengakibatkan ratusan warga tidak bisa lagi menggunakan air dari jedingan tersebut.
“Jedingan penampungan air dirusak oleh orang tak dikenal, sekarang ini hancur berantakan sehingga tidak dapat berfungsi lagi. Selain itu pipa paralon yang notabennya untuk membagi air demi kepentingan masyarakat dan tempat ibadah juga ikut dihancurkan sehingga kepentingan warga akan air jadi sangat terganggu karena air sedah tidak dapat mengalir lagi,” kata Bari.
Ketua Hipam Desa Pronojiwo ini menceritakan kejadiannya, saat dia bangun tidur mendapati air yang biasanya digunakan kebutuhan sehari harinya sudah tidak mengalir lagi. Merasa curiga, ia kemudian mengecek sebab kerusakan tersebut, dengan cara menyusuri pipa saluran air hingga ke Jedingan.
Alangkah terkejutnya Bari mendapati pipa penyaluran air yang dekat dengan Jedingan nyaris semuanya hancur. Dia juga mendapati Jedingan itu juga hancur. “Ini tak bisa dibiarkan karena kejadian pengrusakan tempat penampungan air itu sudah yang kedua kali,” tegas Bari.
Ditambahkannya, kejadian pertama Senin 23 Desember 2019 .tapi warga tidak melaporkan kejadian tersebut dan sepakat memperbaikinya. “Padahal Jedingan tersebut berfungsi untuk menampung air yang berasal dari sumber mata air guna kebutuhan sehari-hari masyarakat setempat dan tempat ibadah,” jelasnya.
Kapolres Lumajang,melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA Catur Budi Baskoro menduga kerusakan Jedingan ini ada indikasi faktor kesengajaan oleh seseorang yang kini belum diketahui siapa pelakunya. “Kini Polisi sedang mengusut kasus ini dan mengejar siapa pelakunya sebagaimana Pasal 406 KUHP. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 buah potongan pipa dalam keadaan rusak dengan kondisi pecah dan berlubang dan pecahan dinding tembok tempat penampung air,” ungkap Catur.
Selain mengamankan barang bukti, kini polisi juga telah datang di lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Atas kasus ini kerugian ditaksir mencapai kurang lebih 7 juta rupiah,” imbuhnya. (thr/syn).