Jakarta, SERU.co.id – Pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa atas dugaan keterlibatan kasus narkoba batal dilakukan hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Teddy menolak pendamping hukum yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, karena Irjen TM menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya,” seru Zulpan, Sabtu (15/10/2022).
Teddy Minahasa meminta untuk didampingi pengacara yang ia tunjuk. Adapun pemeriksaan akan dilakukan pada Senin 17 Oktober mendatang. Hal ini pun disetujui oleh penyidik.
“Irjen TM meminta pemeriksaan ditunda Hari Senin dengan yang bersangkutan akan menggunakan pengacara sendiri. Jadi pemeriksaan dihentikan,” ujar Zulpan.
Sebelumnya, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam keterlibatan di kasus narkoba. Penetapan tersangka ini diputuskan setelah adanya gelar perkara. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini dijerat dengan sejumlah pasal yaitu Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.
Irjen Teddy Minahasa merupakan Kapolda Jawa Timur yang seharusnya akan dilantik pada pekan depan. Namun, Kapolri membatalkan penunjukan tersebut karena Teddy terlibat dalam kasus narkoba. Ia diduga memperjualbelikan barang bukti narkoba yang telah disita saat menjabat di Bukittinggi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha