“Fungsi Pengawasan adalah untuk memastikan semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan asas, prinsip dan tujuan pemilu. Serta untuk memastikan setiap penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan seperti dalam undang-undang,” terangnya.
Senada, paparan dari Kanit Intel Polresta Malang Kota, Iptu Yunus Fardiono SH, mewakili Kapolresta Malang Kota. Yakni tentang keamanan dan ketertiban Kota Malang menuju Pemilu 2024, faktor kerawanan pada penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Netralitas independensi penyelenggara rawan dipengaruhi SDM yang kurang memadai.
Terutama petugas di lapangan, PPK, PPS, KPP5,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Ribuan Warga Muhammadiyah Sholat Idul Adha di Stadion Brantas di Kota Batu
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030