“Fungsi Pengawasan adalah untuk memastikan semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan asas, prinsip dan tujuan pemilu. Serta untuk memastikan setiap penyelenggaraan pemilu sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan seperti dalam undang-undang,” terangnya.
Senada, paparan dari Kanit Intel Polresta Malang Kota, Iptu Yunus Fardiono SH, mewakili Kapolresta Malang Kota. Yakni tentang keamanan dan ketertiban Kota Malang menuju Pemilu 2024, faktor kerawanan pada penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Netralitas independensi penyelenggara rawan dipengaruhi SDM yang kurang memadai.
Terutama petugas di lapangan, PPK, PPS, KPP5,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas
- Kadin Sambut Positif Kesepakatan RI-AS, Transfer Data Pribadi WNI Jadi Sorotan