Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, hal itu dapat dilakukan hanya di daerah perbatasan saja. Baik itu wilayah perbatasan dengan Kabupaten Malang maupun Kota Batu. Selain diperbolehkan dalam peraturannya, hal itu memang dari keterbatasan lahan yang ada di Kota Malang.
“Maka kalau mau di Kabupaten Malang itu, harus yang perbatasannya dekat dengan wilayah Kota Malang. Itu yang pemenuhan RTH, karena itu yang buat Pemkot Malang merasa optimis,” kata Made. (bim/rhd)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku