Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, hal itu dapat dilakukan hanya di daerah perbatasan saja. Baik itu wilayah perbatasan dengan Kabupaten Malang maupun Kota Batu. Selain diperbolehkan dalam peraturannya, hal itu memang dari keterbatasan lahan yang ada di Kota Malang.
“Maka kalau mau di Kabupaten Malang itu, harus yang perbatasannya dekat dengan wilayah Kota Malang. Itu yang pemenuhan RTH, karena itu yang buat Pemkot Malang merasa optimis,” kata Made. (bim/rhd)
Baca juga:
- Pedagang Kota Malang Mulai Terdampak Isu Peredaran Beras Oplosan
- Danrem 083 Baladhika Jaya Tanam Edamame di Situbondo
- Kabupaten Malang Kirim 70 Atlet ke Ajang Fornas di NTB, Optimis Juara Empat
- Banyak Beras Premium Diduga Oplosan Ditarik dari Pasaran
- Pemkot Malang Dorong Pelajar Muhammadiyah Aktualisasi Diri Berbasis Karakter di Era Digital