Jombang, SERU.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didampingi kepala dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian pemerintah kabupaten Jombang kunjungi pemanfaatan limbah B3 di Kecamatan Sumobito yang di Bangun oleh pemerintah daerah kabupaten Jombang yang pertama kalinya di Indonesia, Sabtu (1/10/2022).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Ir Hari Oetomo M.Si ketika dikonfirmasi menyampaikan, Slag merupakan pioner pengelolaan LB3, sentra Industri Kecil Menengah (IKM) slag aluminium adalah yang pertama di Indonesian.
“Ini merupakan solusi menyelesaikan permasalahan pemanfaatan Limbah B3 dari pelaku industri kecil yang sebelumnya illegal dan sekarang sudah legal. Kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi LB3 oleh Pemerintah Kabupaten Jombang juga yang pertama kalinya di Indonesia yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten dengan cara kolaborasi bersama banyak pihak,” ungkapnya.
Lanjut Hari, KLHK mengapresiasi kolaborasi yang baik yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten Jombang baik antar lembaga pemerintah di tingkat Kabupaten, Provinsi maupun pusat, kolaborasi juga dengan pelaku usaha dan dunia usaha.
“KLHK mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Pemkab Jombang dalam menyelesaikan permasalahan pemanfaatan LB3 slag aluminium hingga tuntas baik terkait dengan perizinan berusaha maupun pemulihan lahan terkontaminasi LB3. Selain itu untuk Koperasi SMARS diminta segera beroperasi sesuai dengan dokumen UKL-UPL yang diijinkan,” ujarnya
Menurut Hari, KLHK menghimbau Pemkab Jombang supaya ikut mengawasi pelaksanaan proses produksi Koperasi SMARS. Kegiatan pemulihan diharapkan tetap dilaksanakan setiap tahun sesuai pembagian peran yang telah dilaksanakan selama ini. Disisi lain Kabupaten Jombang dapat menjadi percontohan bagi Kabupaten/Kota lain di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan LB3 dengan baik.
Perlu diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang masih cukup banyak Pekerjaan (PR) yaitu ada pelaku usaha yang belum berijin dan masih ada 100 lebih lahan yang terkontaminasi LB3 yang wajib untuk dipulihkan. Dukungan KLHK dan Kementerian terkait sangat dibutuhkan agar permasalahan ini dapat benar-benar selesai hingga tuntas. Karena KLHK memberikan fasilitasi dalam proses perijinan khususnya terkait debgan berlakunya UU Cipta Kerja agar dapat memberikan kemudahan khususnya bagi pelaku UKM slag.
Sementara itu Kesadaran pelaku usaha terhadap proses perijinan saat ini sudah semakin meningkat. Sehingga DLH optimis permasalahan pemanfaatan LB3 slag aluminium dapat diselesaikan dengan baik dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan. (ful/mzm)
Baca juga:
- Eratkan Silaturahmi Dengan Masyarakat, Bupati Malang Salurkan Hewan Kurban Sapi 800 Kilogram
- Kota Batu Terima Sapi Kurban Seberat 1.049 Kg dari Presiden Prabowo
- Babinsa Sukun Monitoring Gudang Bulog, Pastikan Stok dan Kualitas Beras Aman
- Iduladha, Wali Kota Batu Ingatkan Pentingnya Keimanan dan Pengorbanan
- Wali Kota Malang Apresiasi Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Berdayakan Peternak Lokal