Syarat lain adalah berdomisl di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Pendaftar diharapkan juga memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif terhadap keadilan gender. Juga tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
“Tidak pernah juga menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun,” paparnya
Ketua Bawaslu Kota Batu, Abrur Rochman menambahkan, calon Panwaslucam harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN dan/atau badan Usaha Milik Daerah bila terpilih. Calon juga tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Bagi yang menyandang status PNS juga harus mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Surat lamaran ditujukan Kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Batu,” tukasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha