Malang, SERU.co.id – Babisan Koramil 0833/04 Sukun Kelurahan Tanjungrejo, Peltu Rudi, mendampingi kegiatan Deklarasi Sekolah Anti Perundungan, Diskriminasi dan Hujatan “SENANDUNG RINDHU”. Dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, di SDN 02 Tanjungrejo Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (29/9/2022).
Babisan Koramil 0833/04 Sukun Kelurahan Tanjungrejo, Peltu Rudi menjelaskan, perundungan merupakan perilaku tidak menyenangkan, baik secara verbal maupun fisik. Hingga membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan, baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
“Karena itu Deklarasi “Senandung Rindhu” di SDN 02 Tanjungrejo patut dicontoh dan diapresiasi,” seru Peltu Rudi.
Sementara itu, Kadiknas Kota Malang, Suwarjana mengatakan, perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal maupun fisik. Dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan, biasanya dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
“Perundungan tak hanya terjadi dalam dunia nyata, tetapi juga terjadi di dunia maya,” imbuhnya.
Menurutnya, akibat dari perundungan ini, korban akan mengalami penderitaan, depresi yang berkepanjangan. Dan parahnya lagi, bisa menyebabkan korban bunuh diri.
“Ada beberapa aspek perundungan, mulai aspek lisan, menyakiti seseorang dengan menertawakannya, menjadikannya bahan lelucon, menyapa dengan nama julukan. Sehingga seseorang merasa sakit hati dan marah,” terangnya.