Kapolres mengatakan, ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang, dalam upaya memberantas peredaran narkotika, baik itu ganja, pil, sabu-sabu dan lain sebagainya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan tindak pidana narkotika untuk beraksi, bergerak melakukan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Malang. Ini kami akan kejar terus, setiap bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika, hingga bener-bener bisa melindungi masyarakat utamanya generasi-generasi muda kita,” tutupnya.
Menurut data yang dihimpun, keberhasilan Polres Malang di tahun 2021 dalam kegiatan yang serupa, mereka berhasil mengamankan sebanyak 55 kasus, dari 56 tersangka. Dengan barang bukti berupa sabu 27,23 gram, ganja 264,26 gram dan 324 batang, kemudian pil dobel L sebanyak 4.475 butir. (ws6/ono)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja