Kapolres mengatakan, ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang, dalam upaya memberantas peredaran narkotika, baik itu ganja, pil, sabu-sabu dan lain sebagainya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan tindak pidana narkotika untuk beraksi, bergerak melakukan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Malang. Ini kami akan kejar terus, setiap bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika, hingga bener-bener bisa melindungi masyarakat utamanya generasi-generasi muda kita,” tutupnya.
Menurut data yang dihimpun, keberhasilan Polres Malang di tahun 2021 dalam kegiatan yang serupa, mereka berhasil mengamankan sebanyak 55 kasus, dari 56 tersangka. Dengan barang bukti berupa sabu 27,23 gram, ganja 264,26 gram dan 324 batang, kemudian pil dobel L sebanyak 4.475 butir. (ws6/ono)
Baca juga:
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas
- Kadin Sambut Positif Kesepakatan RI-AS, Transfer Data Pribadi WNI Jadi Sorotan