Lebih lanjut, Karliono mengatakan, saat dilakukan pemanggilan terhadap pemilik, yang bersangkutan mengakui hal tersebut. Saat diklarifikasi, pemilik mengaku, jika pihaknya memasrahkan pemasangan reklame itu melalui agency.
“Iya mereka mengakui, bahwa mereka tidak memiliki izin. Karena mereka pasangnya lewat agent, informasinya dia sudah pasrah kepada agent tersebut. Tapi sesuai dengan aturan, siapapun yang pasang reklame harus izin dan bayar pajak gitu,” tegas Karliono.
Sebagai informasi, dalam pemanggilan klarifikasi pemilik reklame tersebut, juga menghadirkan dari berbagai dinas terkait di lingkungan Pemkot Malang. Seperti, Dinas Pemuda, Olagraga, dan Pariwisara (Disporapar), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag). (bim/rhd)
Baca juga:
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas