Lebih lanjut, Karliono mengatakan, saat dilakukan pemanggilan terhadap pemilik, yang bersangkutan mengakui hal tersebut. Saat diklarifikasi, pemilik mengaku, jika pihaknya memasrahkan pemasangan reklame itu melalui agency.
“Iya mereka mengakui, bahwa mereka tidak memiliki izin. Karena mereka pasangnya lewat agent, informasinya dia sudah pasrah kepada agent tersebut. Tapi sesuai dengan aturan, siapapun yang pasang reklame harus izin dan bayar pajak gitu,” tegas Karliono.
Sebagai informasi, dalam pemanggilan klarifikasi pemilik reklame tersebut, juga menghadirkan dari berbagai dinas terkait di lingkungan Pemkot Malang. Seperti, Dinas Pemuda, Olagraga, dan Pariwisara (Disporapar), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag). (bim/rhd)
Baca juga:
- Sapi Kurban Seberat Satu Ton dari Presiden Disalurkan ke Masjid Baitul Aziz, Donomulyo
- Eratkan Silaturahmi Dengan Masyarakat, Bupati Malang Salurkan Hewan Kurban Sapi 800 Kilogram
- Kota Batu Terima Sapi Kurban Seberat 1.049 Kg dari Presiden Prabowo
- Babinsa Sukun Monitoring Gudang Bulog, Pastikan Stok dan Kualitas Beras Aman
- Iduladha, Wali Kota Batu Ingatkan Pentingnya Keimanan dan Pengorbanan