Satpol PP Panggil Pemilik Reklame Ajakan Miras, Terancam Denda Rp50 Juta

Pihak Satpol PP, saat dikonfirmasi di ruangan oleh awak media. (bim) - Satpol PP Panggil Pemilik Reklame Ajakan Miras, Terancam Denda Rp50 Juta
Pihak Satpol PP, saat dikonfirmasi di ruangan oleh awak media. (bim)

Lebih lanjut, Karliono mengatakan, saat dilakukan pemanggilan terhadap pemilik, yang bersangkutan mengakui hal tersebut. Saat diklarifikasi, pemilik mengaku, jika pihaknya memasrahkan pemasangan reklame itu melalui agency.

“Iya mereka mengakui, bahwa mereka tidak memiliki izin. Karena mereka pasangnya lewat agent, informasinya dia sudah pasrah kepada agent tersebut. Tapi sesuai dengan aturan, siapapun yang pasang reklame harus izin dan bayar pajak gitu,” tegas Karliono.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, dalam pemanggilan klarifikasi pemilik reklame tersebut, juga menghadirkan dari berbagai dinas terkait di lingkungan Pemkot Malang. Seperti, Dinas Pemuda, Olagraga, dan Pariwisara (Disporapar), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag). (bim/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait