“Selanjutnya, tersangka AY memegang tas yang dibawa oleh korban, namun sempat ada perlawanan dari korban yang tidak membiarkan tas tersebut dikuasai oleh tersangka. Dari situ, ibu jari korban laki-laki terkena senjata, sehingga korban melepas tas tersebut,” imbuhnya.
Dari hasil rampasan tersebut, tersangka lalu menjualnya kepada tersangka BMMS. Dimana BMMS merupakan pendah, dan merupakan tersangka dalam berkas perkara lain.
Menurutnya, ketiga pelaku begal ini beraksi pada 6 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Korbannya adalah sepasang kekasih yakni FR (22), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan RD (22), warga Jember.
Para tersangka begal ini beraksi dengan keliling jalan yang sepi dan rawan untuk mencari mangsa. Begitu mendapat calon korbannya mereka langsung beraksi.
Selanjutnya, AKP Bayu menambahkan, para tersangka tersebut baru sekali saja beraksi. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Dari tersangka BMMS melanggar pasal 480 KUHP. Dari komplotan begal ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya motor korban,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang