Para tersangka itu diketahui merupakan oknum karyawan dan Satpam. Tersangka mengambil cengkeh dengan memasukkan ke dalam tong sampah dan membawa ke sepeda motor untuk dimasukkan ke dalam jok. Saat dibawa keluar, dua tersangka di antara mereka, RS dan ES mengaku tidak memeriksa melainkan diberi uang oleh tersangka lain yang membawa cengkeh.
Tersangka diancam Pasal Pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ws6/ono)
Baca juga:
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu