Para tersangka itu diketahui merupakan oknum karyawan dan Satpam. Tersangka mengambil cengkeh dengan memasukkan ke dalam tong sampah dan membawa ke sepeda motor untuk dimasukkan ke dalam jok. Saat dibawa keluar, dua tersangka di antara mereka, RS dan ES mengaku tidak memeriksa melainkan diberi uang oleh tersangka lain yang membawa cengkeh.
Tersangka diancam Pasal Pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ws6/ono)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia